Dituntut 1 Tahun Penjara, Bule Ini Mohon Direhabilitasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bule Australia bernama Baker Joshua James (32) yang sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara, mengajukan pembelaan secara tertulis dihadapan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada pada intinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan Narkotika untuk dirinya sendiri.
Namun kuasa hukum terdakwa, Maya Arsanti dkk., menyatakan tidak sependapat kalau terdakwa dipenjara. Sebab, berdasarkan bukti surat dan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan dimuka sidang pada intinya menyatakan terdakwa alami depresi dan lebih layak direhabilitasi.
“Karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus agar terdakwa direhabilitasi,” sebut Maya dalam surat pembelaanya.
Dalam pembelaan itu, juga dilampirkan beberapa surat keterangan dokter. Termasuk surat sedang menjalani rehab di RSJ Bangli.
Dimana surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa terdakwa mengidap ganguan kejiawaan (bipolar). “Sehingga terdakwa lebih layak direhabilitasi,” imbuh Maya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina usai mendengarkan pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutanya.
“Kami tetap pada tuntutan kami,” kata jaksa Kejati Bali itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang minggu lalu, JPU menuntut terdakwa Baker Joshua James dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa dalam amar tuntanya menyatakan, terdakwa yang selama proses persidangan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli itu terbuki tanpa hak menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huru a UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (WDP/PDN)