Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Lagi, Terdakwa Asing Kasus Narkoba Ajukan Rehabilitasi

Oleh Podiumnews • 27 Maret 2018 • 15:02:08 WITA

 Lagi, Terdakwa Asing Kasus Narkoba Ajukan Rehabilitasi
Terdakwa Chan Heng Joon, warga Negara Malaysia

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus narkotika yang menjerat para terdakwa asing di Pengadilan Negeri Denpasar diduga mulai "latah" ajukan rehabilitasi.

Itu setelah pihak dari Kejaksaan memberi kelonggaran terhadap terdakwa asal Australia dalam kasus Narkotika masing-masing Isaac dan Joshua untuk menjalani rehabilitasi.

Kini giliran terdakwa Chan Heng Joon (30) warga Negara Malaysia mengajukan untuk jalani rehab dalam pembelaan secara tertulis yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Edward Firdaus Pangkahila SH.

Dalam sidang ini, pihak terdakwa mengajukan tanggapan atau jawaban sekaligus pembelaan atas tuntutan jaksa yang ditujukan kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan atau 15 Bulan penjara.

Dalam hal ini, terdakwa memohon keringanan hukuman yang dijatuhkan nantinya oleh majelis hakim. Hal itu didasari atas pertimbangan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.

Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di yayasan Anargya (tempat rehab daei terdakwa Isaac).

"Terdakwa merupakan pengguna narkoba sejak 2013 sampai dengan terdakwa ditangkap hingga memerlukan rehabilitasi," baca Edward di hadapan hakim di ruang sidang PN Depasar, Senin (26/3).

Dasar perlunya terdakwa jalani Rehab rawat inap, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali nomor R/64XII/2017HK/IPWL/BNNP.BALITANGGAL11DESEMBER2017 oleh Dr. Luh Sri Aryanti,S.Ked dan Ida Ayu Gd Rat Praba Ari, S.Psi

Juga berbekal surat keterangan kesehatan 45/Klinik/I/2018 tanggal 25 januari 2018 oleh Dr. AA. Gede Hartawan. 

"Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," pinta Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui pria berperawakan junkis ini ditangkap terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja.

Dalam persidangan ini, oleh Nunik Nurlaeli selaku JPU dituntut hukuman 15 bulan penjara. Itu dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta SH.

JPU Nunik menyebut terdakwa  terbukti sebagai penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Dibacakannya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menangapi apa yang jadi jawaban terdakwa dalam persidangan ini, Nunik SH memyampaikan tetap pada tuntutannya yaitu 15 bulan penjara. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews