Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bule Australia Terdakwa Narkotika, Diputus Hakim Rehabilitasi

Oleh Podiumnews • 27 Maret 2018 • 18:14:53 WITA

Bule Australia Terdakwa Narkotika, Diputus Hakim Rehabilitasi
Baker Joshua James, terdakwa asal Australia kasus narkotika

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia dalam kasus narkotika jenis ganja diputus hakim jalani rehab dengan alasan alami depresi.

Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muh.Yamin Denpasar.

Tidak dijelaskan hakim kenapa yayasan tersebut dipilihnya. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk jalankan rehab.

"Memutuskan terdakwa bersalah melanggar penyalahgunaan narkotika. Menetapkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa wajib menjalankan rehabilitasi selama masa penetapan putusan di yayasan Kita Bali (Yakita Bali)," demikian amar putusan hakim.

Artinya dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikit-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.

Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali oleh JPU

Terdakwa ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa.

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya dititipkan di RSJ Bangli atas dasar adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP sanglah juga catatan medis dari sejumlah RS luar negeri yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dalam ketegasan sebelumnya yang disampaikan pihak RSJ Bangli. Khusus untuk pasien narkotika yang terkana kasus hukum, hanya diterima setelah ada keputusan dari Hakim.

Sebagaimana diketahui, atas perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika.

Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews