Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Divonis 45 Hari, Mantan Perbekel Pemukul Dokter Wanita ini Langsung Bebas

Oleh Podiumnews • 12 April 2018 • 16:14:46 WITA

Divonis 45 Hari, Mantan Perbekel Pemukul Dokter Wanita ini Langsung Bebas
Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang, terdakwa kasus penganiaya seorang dokter wanita di Badung

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Mantan Perbekel Plaga, Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39) terdakwa kasus penganiaya seorang dokter wanita di Badung jalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (12/4).

Oleh I Gde Ginarsa selaku hakim ketua, mantan perbekel ini divonis 45 hari ( 1 bulan 15 hari ). Vonis hakim ini leih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi  Pusnawan yang mengajukan permohonan tuntutan pidana 2 bulan penjara.

Atas putusan ini, langsung serta merta membuat Lanang menghirup udara bebas.

"Mengadili terdakwa bersalah atas perbuatannya dan memutuskan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari," baca Hakim Ginarsa dalam amar putusanya.

Sebelum kasus ini bergulir di muka persidangan, terdakwa yang terjerat kasus penganiyaan terhadap dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr. Grace Juniaty.

Jaksa Made Lovi menyatakan, terdakwa Gusti Lanang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua, bahwa terdakwa Gusti Lanang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatan terdakwa Gusti Lanang, jaksa menjerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan, perkara ini berawal ketika terdakwa Lanang Umbara mendatangi RSUD Badung untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung, (25/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.

Karena diminta untuk melakukan pengambilan obat dan melakukan pesan kamar, terdakwa langsung mengemplang dokter wanita yang jaga pagi (korban). (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews