Cegah Covid-19, Tak Ikuti Prokes Dapat Dikenakan Sanksi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengungkapkan, pelanggar Pergub ini ditunjukan baik bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif.
Koster mengatakan, sanksi administratif bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta jika tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19. Selain itu, juga diberikan sanksi akan dipublikasikan di media massa karena kurang atau tidak taat protokol kesehatan, serta rekomendasi pembekuan sementara izin usaha dari pejabat atau instansi yang berwenang.
“Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat, atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya di Gedung Gajah Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (26/8).
Menurutnya, sosialisasi Pergub ini direncanakan berlangsung paling lama dua minggu, karena akan segera diberlakukan secara efektif sejak diumumkan mulai Rabu ini. Kata dia, dalam Pergub ini tidak ada peraturan yang baru, namun pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait dengan Tatanan Kehidupan Era Baru yang telah diberlakukan sebelumnya melalui Surat Edaran Gubernur. Di mana pada intinya, menganjurkan agar seluruh masyarakat untuk selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan serta protokol kesehatan lainnya.
“Jadi sekarang, apa yang dituangkan dalam SE Gubernur, ini dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, sesuai dengan intruksi Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Dalam Negeri. Tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti, melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Ini demi kebaikan kita semua, demi melindungi diri kita dan melindungi sahabat atau kawan-kawan yang ada di sekitar kita,” bebernya.
Kata dia, pembinaan, pengawasan dan penegakan dilakukan oleh perangkat daerah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialisasi, patroli dan atau operasi penertiban. Sedangkan pembinaan, pengawasan dan penegakan yang dilakukan oleh perangkat daerah dapat mengikutsertakan TNI, Polri, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat atau krama Bali. (BAS/PDN)