Bawa Shabu ke Lapas, Siti Divonis Enam Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Siti Mariyam (28) langsung menangis begitu hakim memutuskan hukuman pidana selama enam tahun penjara.
Keputusan itu dibacakan hakim di PN Denpasar, Senin (30/4). Sebelumnya wanita ini dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja, Senin (30/4) divonis 6 tahun penjara.
Dalam amar putusnya, majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang Raharja.
Di mana dalam sidang sebelumnya, Jaksa Kejari Denpasar itu menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Hakim akhirnya memangkas hukuman dari tuntutan JPU 7,5 tahun menjadi 6 tahun.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut Hakim I Gede Ginarsa.
Selain menghukum penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” tandas hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha serta JPU Dewa Lanang Raharja menyatakan pikir-pikir.
Namun terdakwa begitu mendengar putusan itu langsung menangis. Bahkan saat konsultasi dengam penasehat hukumnya, masih terlihat sesenggukan.
Menurut kuasa hukumnya, sejak awal saat mendengar tuntutan JPU dinilai sangat jauh dari rasa ke adilan. Apalagi terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti yang ada pada terdakwa bukanlah milik terdakwa melainkan terdakwa hanya dimintain bantuan oleh Ricky Wijaya.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan Ricky Wijaya saat bersaksi.
“Ricky Wijaya sudah mengakui barang itu adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang bernama Paldi. Sedangkan terdakwa hanya dimintai tolong untuk membawanya ke Lapas Kerobokan,” sebut Agus Suparman di muka sidang.
Seperti diberitakan, perkara ini berawal saat terdakwa diminta tolong oleh saksi Ricky mengambil barang pesanan berupa sabu-sabu dan ekstasi. Barang ini dipesan saksi dari seseorang bernama Paldi.
Saat menghubungi terdakwa via telepon, saksi juga memberitahukan agar terdakwa bertemu seseorang yang membawa satu bungkus plastik warna putih.
Isinya enam buah minuman teh kotak, dua bungkus minuman serbuk, dan dua kotak minuman panas dalam serbuk.
Selanjutnya, setelah menerima barang itu, pada 28 Desember 2017 sore, terdakwa mengantarkan titipan itu ke Ricky di Lapas Kerobokan.
Namun, isi titipan itu akhirnya terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan. Terdakwa mengaku tidak tau sebelumnya dan tidak menyangka dalam isi bungkusan tersebut berupa sabu.
Isi barang bawaan saat itu, sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,39 gram atau netto 4,2 gram serta tablet warna pink sebanyak 16 butir dengan berat bruto 4,93 gram atau netto 4,7 gram. (WDP/PDN)