Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bawa Satu Klip Shabu, Guide Freelance Divonis 20 Bulan

Oleh Podiumnews • 02 Mei 2018 • 18:22:43 WITA

Bawa Satu Klip Shabu, Guide Freelance Divonis 20 Bulan
Hendri Syarwan dalam sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Rabu (2/5).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) terhadap terdakwa Hendri Syarwan (32), Rabu (2/5).

Terdakwa yang merupakan seorang pemandu wisata freelance dinyatakan terbukti bersalah memiliki satu klip sabu-sabu seberat 0,64 gram, sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Wayan Kawisada SH.

Menilai perbuatan terdakwa hanya penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan dinyatakan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa dihukum selama satu tahun delapan bulan penjara (20 bulan) karena terbukti menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa pada 22 Oktober 2017, Pukul 13.00 Wita memesan narkoba kepada seseorang bernama Gus Cok dan terdakwa berangkat mengedarai sepeda motornya untuk janjian bertemu di Jalan By Pass Ngurah Rai menuju Jalan Raya Sesetan dengan Gus Cok.

Setelah di TKP, terdakwa diberita acara menyebutkan kepada Gus Cok agar mengambil barang yang dikemas dalam bungkus rokok yang dibuang Gus Cok didepan sebuah mobil Hiace berwarna putih yang terparkir di Pinggir Jalan Tukad Badung.

Terdakwa yang berada tidak jauh dari TKP transaksi itu, kemudian memarkirkan motornya dan berjalan kaki mengambil barang haram tersebut sesuai petunjuk Gung Cok.

Namun, saat barang haram itu diambil, petugas langsung menangkap terdakwa dan dari tangan terdakwa polisi menemukan satu bungkus rokok yang sempat dibuang terdakwa saat diambil di TKP, namun petugas meminta terdakwa mengambilnya kembali.

Di dalam bungkus rokok tersebut, berisi satu klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dan saat diinterogasi petugas awalnya tidak mengaku barang itu merupakan shabu dengan berat 0,64 gram. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews