DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media daring mengenai dugaan alih fungsi hutan di Buleleng. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa Hutan Desa Sepang di Kecamatan Busungbiu merupakan kawasan hutan lindung yang dikelola sesuai skema Perhutanan Sosial, dengan tetap mematuhi batasan dan regulasi yang berlaku. Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan Radar Buleleng pada 9 Juni 2025, yang menyoroti alih fungsi hutan di Buleleng. I Made Rentin menjelaskan, Hutan Desa Sepang telah dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari berdasarkan legalitas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019, dengan luasan sekitar 763 hektare. “Dalam pelaksanaan pengelolaan, kami memahami bahwa LPHD telah melakukan pemangkasan pohon dan tanaman pada fase pertumbuhan tiang di area ruang perlindungan. Tujuannya adalah untuk penanaman tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) dan kopi dalam rangka pengembangan agroforestri,” jelas I Made Rentin, Senin (10/6/2025) di Denpasar. Namun, ia menekankan bahwa ruang perlindungan memiliki fungsi ekologis penting, termasuk pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan sumber air, sehingga pemanfaatan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan, LPHD Sepang Wana Lestari juga telah menerima dana investasi FOLU Perhutanan Sosial sebesar Rp200 juta pada tahun 2024. Dana ini dialokasikan untuk pengembangan agroforestri seluas 16 hektare, serta pengadaan alat pengupas kopi, mesin sangrai (roasting), dan disk mill FFC guna penguatan ekonomi produktif masyarakat lokal. Lebih lanjut, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara telah mengadakan dua kali rapat koordinasi pada 30 April dan 16 Mei 2025. Rapat yang melibatkan Desa Adat Sepang, pemerintah desa, serta dua LPHD di kawasan tersebut, menghasilkan kesepakatan pelaksanaan kegiatan pelestarian kolaboratif di kawasan ruang perlindungan dan Gumi Banten seluas sekitar 14 hektare. “Kegiatan penanaman pohon secara gotong royong akan dilaksanakan pada Juni 2025 sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan,” ujar Made Rentin. Ia menambahkan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik dan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengelolaan hutan yang partisipatif dan berkelanjutan. Dinas KLH berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan yang lestari, berbasis masyarakat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (sukadana/podiumnews)
Baca juga :
• Dinas Damkar Denpasar Raih Peningkatan Nilai SAKIP Tertinggi
• Pemkab Badung Raih WTP ke-13, Bukti Tata Kelola Akuntabel
• Bupati Badung: Efisiensi Anggaran Hasilkan Silpa Rp381 Miliar