DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di Bali yang dicanangkan Gubernur Wayan Koster mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI). Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, dalam pertemuan bersama Gubernur Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (18/7/2025). Menteri menyebut langkah Bali sebagai pionir regulasi lingkungan di sektor pariwisata nasional. “Termasuk larangan plastik sekali pakai yang diapresiasi oleh kementerian dan pemerintah pusat,” ujar Widiyanti dalam sambutannya. Kebijakan pelarangan plastik ini telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, serta diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Menteri Widiyanti menegaskan posisi strategis Bali sebagai gerbang utama pariwisata Indonesia. Ia menyoroti berbagai tantangan Bali ke depan seperti overkapasitas di Bali Selatan, vila ilegal, dan masalah pengelolaan sampah. Langkah-langkah kebijakan Bali dalam menjaga ekosistem dinilai sebagai bagian penting dari tata kelola destinasi berkelanjutan. “Banyak orang lebih mengenal Bali daripada Indonesia. Ini peluang besar, sekaligus tanggung jawab besar,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata juga mendukung berbagai inisiatif pembangunan infrastruktur seperti MRT dan penyebaran destinasi ke luar Bali Selatan. Ia juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan wisata berbasis budaya, gastronomi, kesehatan, serta kampanye edukatif ‘Do & Don’t’ untuk wisatawan. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan bahwa kebijakan lingkungan dan budaya Bali merupakan bagian dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang kini diperkuat secara hukum melalui UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. “Kami tidak ingin pariwisata Bali tumbuh tanpa arah. Yang kami bangun adalah pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” tegas Koster. Ia juga menjelaskan bahwa wisatawan ke depan akan diatur lebih ketat melalui tourism levy, bukti keuangan, serta pengendalian vila ilegal dan hotel tanpa izin. Hal ini diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2022 dan berbagai regulasi pelengkap lainnya. Pengembangan destinasi baru seperti Turyapada Tower di Bali Utara dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung juga menjadi bagian dari strategi pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Bali. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenparekraf RI, perwakilan kabupaten/kota se-Bali, serta organisasi pariwisata seperti ASITA, PHRI, dan GIPI. (sukadana)
Baca juga :
• Bupati Badung Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Bingin
• Ini Rencana Besar Bupati Badung Lima Tahun ke Depan
• Pemerintah Tegaskan Tak Blokir WhatsApp Call