Search

Home / Aktual / News

Modus Kerjasama Jual Masker, Ricky Tipu Korban Rp 24,75 Juta

   |    22 Mei 2020    |   20:29:11 WITA

Modus Kerjasama Jual Masker, Ricky Tipu Korban Rp 24,75 Juta
Tersangka Ricky Boentarya (38). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tipu menipu memang pekerjaanya Ricky Boentarya (38). Pria asal Tambora Jakarta Barat itu sukses menipu korbannya Ni Ketut Suryani (49) hingga merugi Rp 24,750 juta, terkait pembelian masker. Tak lama menikmati uang "haram" dan digunakan untuk berjudi, Ricky akhirnya ditangkap.

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, bisnis jual beli masker itu terjadi di rumah korban di Jalan Kebo Iwo Gang Batu Indah nomor 4 Padangsambian, Denpasar, Rabu (13/5) sekitar pukul 12.00 Wita.

"Tersangka Ricky menggunakan modus mengajak korban bekerjasama menjual masker dan mendapatkan keuntungan," ujar Iptu Sukadi, Jumat (22/5).

Sebelumnya, tersangka Ricky menghubungi korban Ni Ketut Suryani, Rabu (13/5) sekitar pukul 09.00 Wita dan mengajaknya bekerjasama menjual masker. Ia meminta uang korban sebesar Rp.24.750.000.

Selain itu, Ricky juga menjanjikan akan mengembalikan uang korban keesokan harinya, Kamis (14/5) ditambah keuntungan Rp. 3 juta. Mendengar janji manis tersangka, korban pun percaya.

Lantaran korban tidak bisa mentransfer uang, tersangka langsung mendatangi rumah korban sekitar pukul 11.00 Wita, untuk mengambil uang tersebut.

Di rumah itu, tersangka dan korban membuat surat pernyataan. Setelah tanda-tangani, korban memberikan uang sebesar Rp. 24.750.000 tunai.

"Setelah uang diterima, tersangka langsung pergi ke BCA untuk mentranfer uang yang dipakai taruhan bermain judi," ujar Iptu Sukadi.

Tersangka Ricky ternyata ingkar janji alias tidak menepati pembayaran. Sehingga pria asal Tambora Jakarta Barat itu dilaporkan ke Polresta Denpasar, 20 Mei 2020 lalu.

Setelah menerima pengaduan masyarakat, Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit V AKP Bambang Haryanto menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar sekitar pukul 13.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 lembar surat penyataan tertanggal 13 Mei 2020 dan sebuah Iphone. (SIL/PDN)

Baca juga :
  • Lurah Gilimanuk Tegaskan Hoaks Soal Jasa Helikopter Penyeberangan
  • Jenazah Korban KMP Tunu Kembali Ditemukan Nelayan Pabuahan
  • Polsek Denpasar Selatan Tembak Kaki Dua Pencuri Motor, Begini Modus Pelaku