Search

Home / Aktual / Politik

Dewan Sahkan Raperda Desa Adat Jadi Peraturan Daerah

   |    02 April 2019    |   18:09:23 WITA

Dewan Sahkan Raperda Desa Adat Jadi Peraturan Daerah
Gubernur Koster

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Peraturan Daerah No 5 tahun 2019 tentang Desa Adat ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4). Dengan begitu keberadaan desa adat di Bali memiliki payung hukum yang pasti.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Desa Adat. 

Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyampaikan bahwa keberadaan desa adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat  yang tumbuh dan berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri. 

Peranan desa adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis. Sehingga desa adat perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala lan niskala. 

Desa adat memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi yang khas/unik, berupa  adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

Untuk itu keberadaan desa adat harus dijaga dan diperkuat kedudukannya sehingga desa adat dapat menjalankan fungsi otonomi asli dan komunitas yang berhak membuat peraturan untuk kepentingan desa adat.

“Jangan sampai desa adat ditinggalkan oleh generasi muda kita, keberadaan desa adat sangat penting karena ada fungsi yang tidak mungkin dilakukan oleh desa lainnya. Ke depan Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, desa adat  mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," harapnya.

Perda Desa Adat yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal tidak hanya menjawab tantangan ke depan terkait keberadaan desa adat di Bali, namun juga dimaksudkan untuk pengakuan, penguatan, pemberdayaan dan kemandirian desa adat,  

Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting. Di antaranya desa adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di desa adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu.

Perda juga mengatur tentang bendesa adat yang dipilih oleh krama desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat.

Sidang Paripurna yang turut dihadiri 41 Anggota DPRD Provinsi Bali, Wagub Bali Cok Ace, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali berlangsung dalam nuansa berbeda karena seluruh peserta mengenakan busana adat Bali. (ISU/PDN)


Baca juga: Mantan Tokoh Golkar Made Sudiana Merapat ke KBS-ACE. Inilah Alasannya