PERILAKU pamer harta mewah diduga dari sumber kekayaan tak wajar yang ditunjukan pejabat beserta keluarganya, seperti Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), telah melukai rasa keadilan masyarakat. Wakil Ketua BAKN DPR RI Anis Byarwati menyayangkan aksi pamer kemewahan yang kerap dilakukan Mario Danddy, termasuk aksi kekerasan yang ia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Anis, aksi pamer kemewahan itu telah melukai rasa keadilan masyarakat terlebih di tengah situasi sulitnya ekonomi saat ini. "Prihatin sekali keluarga pejabat pamer harta di tengah kondisi ekonomi sulit melukai rasa keadilan masyarakat. Mudah-mudahan ada langkah tegas dan evaluasi dari Bu Menteri (Sri Mulyani), sehingga tidak berdampak terhadap Wajib Pajak dalam membayar pajak,” kata Anis melalui siaran pers, Rabu (8/3). Ia mengingatkan bahwa seorang pejabat publik harus memahami etika dan sikap dalam hidup bermasyarakat. Menurutnya, sudah seharusnya sebagai seorang pejabat publik menyadari, ruang publiknya makin membesar sedangkan ruang privatnya makin mengecil. "Akuntabilitas dan transparansi mengelola keuangan negara amat penting, tak pantas seorang pejabat negara juga keluarganya petantang-petenteng dengan harta kekayaannya, apalagi sampai bertindak semena-mena kepada masyarakat,” tegas Anies. Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap secara utuh, terkait transaksi keuangan mencurigakan Rafael Aulun yang didiga didapat dari sumber tak wajar. Jika terungkap, maka membuka potensi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di internal DJP dan Kemenkeu. “Jika ditelusuri dengan teliti pasti akan banyak ditemukan adanya transaksi mencurigakan itu. PPATK harus mengungkap transaksi itu kepada aparat penegak hukum yang selama ini tidak dipublikasi,” ujar Santoso melalui keterangan pers, Rabu (8/3). Sebab diduga tidak hanya Rafael Alun yang perlu dilacak asal usul harta kekayaannya. Bahkan diduga terdapat 69 pegawai DPJ berharta tak wajar. “PPATK yang selama ini tidak bersuara bahwa banyak transaksi mencurigakan dari oknum pegawai pajak sudah saatnya membuka apa yang sebenarnya terjadi, atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai pajak salah satunya Rafael Alun,” kata Santoso. Untuk itu, Santoso mendesak pengungkapan secara jernih, jelas, dan gambang penting dilakukan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang melakukan penyelewengan. Sebab, bukan hanya merusak nama baik Ditjen Pajak Kemenkeu, juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila terdapat perilaku koruptif. “Tindakan itu sebagai bagian agar pegawai pajak tidak lagi menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, namun merugikan keuangan negara,” kata Santoso. Tak hanya itu, bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut laporan adanya pergerakan uang yang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai hal yang fantastis. Laporan itu diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pergerakan uang itu dikatakan kebanyakan terjadi di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. "Fantastis sih kalau beneran," ujar Sahroni. Meskipun demikian Sahroni mengatakan, harus ada bukti yang cukup, terkait laporan pergerakan mencurigakan uang Rp300 triliun itu. Jika bukti sudah terpenuhi, maka barulah laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang. "Semoga Kemenkeu segera mendatangi PPATK untuk bertanya atas informasi dari Pak Mahfud MD," katanya. Fenomena gunung es Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Drs Gitadi Tegas Supramudyo MSi menilai, kasus pejabat negara dengan harta kekayaan tak wajar ibarat fenomena gunung es. Artinya, kepemilikan harta dengan nilai tak wajar di kalangan pejabat negara merupakan hal yang umum di Indonesia. Hanya saja, mereka yang terlibat mampu menutupinya dengan melakukan berbagai rekayasa. “Kalau kita lihat kasus ini, fakta yang muncul adalah bahwa aset-asetnya itu tidak atas namanya sendiri, tetapi atas nama orang lain atau keluarganya. Artinya, ini merupakan satu bentuk penyembunyian aset dengan rekayasa LHKPN,” jelas Gitadi dikutip dari rilis laman Unair, Rabu (8/3). Turunkan kepercayaan publik Gitadi melanjutkan, mencuatnya kasus Rafael juga berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya. Sehingga, hal tersebut juga dinilai akan memengaruhi pendapatan pajak negara. “Logikanya, ketika public distrust meningkat kemudian terjadi penurunan keikhlasan dan kemauan untuk membayar pajak, tentu saja akan berpengaruh,” kata Gitadi. Secara teori, tambahnya, pengaruh public distrust terhadap pendapatan pajak negara tidak akan terjadi secara berkepanjangan. Kendati demikian, Gitadi mengingatkan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya maksimal guna memperbaiki tingkat kepercayaan publik terhadap instansinya. “Jajaran pemerintah juga harus melakukan upaya-upaya maksimal untuk menambal dampak negatif terhadap masalah di institusi tersebut. itu bisa menjadi berkepanjangan jika tidak ada upaya konkret dari negara,” tegasnya. Momentum reformasi Lebih lanjut, Gitadi mengatakan bahwa munculnya kasus Rafael merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi dan redesain kebijakan, khususnya terkait LHKPN. “Sudah seharusnya LHKPN segera diperbaiki sehingga tidak ada lagi kasus penggunaan nama orang lain atau penyamaran aset. Dalam hal ini, para stakeholders harus juga bersinergi, misalnya saja dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan untuk menelusuri aset dan kekayaan terduga,” terangnya. Selain itu, momentum ini juga sangat tepat untuk melakukan memeratakan keadilan bagi profesi lain sesuai dengan kontribusinya. Perlu diketahui bahwa setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun demikian, masih terjadi ketimpangan khususnya dalam hal anggaran dan tunjangan yang diterima. “Jadi, menurut saya ini momentum penting untuk melakukan redesain dan reformasi, termasuk memeratakan keadilan bagi profesi lain yang juga memiliki kontribusi masing-masing, terutama di bidang pendidikan yang paling kentara kesenjangannya,” ujarnya. Tak jauh beda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M.H. Said Abdullah mengatakan bahwa kasus yang menyeret Rafael Alun ini merupakan kesempatan bagi Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan pembenahan “Saya kira dari kasus RAT ini kita semua, termasuk Ibu Menteri Keuangan mendapatkan blessing in disguise. Momentum ini justru menjadi kesempatan emas bagi Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk berbenah, membersihkan Kementerian Keuangan dari berbagai oknum penyelenggara negara yang tidak berintegritas,” kata Said melalui siaran pers pada Rabu (8/3). Said meyakini bahwa ada banyak talenta insan pajak yang berintegritas, bisa memegang amanah, dan kompeten dalam melaksanakan tugas. Menurutnya diperlukan peluang untuk mengembangkan potensi mereka. Ia juga mengapresiasi langkah yang dipilih Menkeu dengan melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK yang didukung oleh PPATK untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di instansi yang dipimpinnya, khususnya Ditjen Pajak. RUU Perampasan Aset Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta DPR tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset do tengah kembali mencuat pemberitaan harta tak wajar pejabat yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya. Bahkan Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo menegaskan bahwa fenomena flexing kekayaan, pamer gaya hidup mewah pejabat berserta keluarganya memicu kebutuhan diterapkannya beban pembuktian terbalik. “Sudah tidak bisa ditunda lagi. LHKPN dan hasil analisis PPATK menjadi tidak bergigi. Padahal sudah jelas pendekatan yang digunakan sekarang adalah follow the money, ikuti uang hasil tindak pidananya. Terkait fenomena gaya hidup mewah pejabat publik, RUU Perampasan Aset dapat mengisi kekosongan hukum yang mengatur Non-Conviction Based Asset Forfeiture,” kata Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Senin (6/3). Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan memperkuat berbagai undang-undang yang ada termasuk UU Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, terutama dalam hal aset-aset yang “tidak terkait” tindak pidana yang didakwakan. Terdapat beberapa kriteria aset yang dapat dirampas. Seperti aset yang diperoleh hasil dari tindak pidana; aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau penambahan aset; aset yang merupakan barang temuan; aset sitaan dari tindak pidana; dan aset yang sah untuk mengganti dari tindak pidana. “Jangan lupa ada ketentuan tentang Pengayaan Secara Tidak Sah (illicit enrichment) dan Beban Pembuktian Terbalik. Ini ada di naskah akademiknya dan inilah yang bikin koruptor takut sebenarnya. Dapat disimpulkan, siapa yang menghambat pengesahan RUU ini, berarti dia pro korupsi,” kata Ariyo Bimo. (rik/sut)
Baca juga :
• Konflik Timur Jauh Menjangkiti Bali
• WNA Bekerja Ilegal di Bali Ditindak Tegas
• Kajian SPI Unud Cuma Lewat Website