Search

Home / Aktual / Ekonomi

Badung Target Bentuk 46 Desa Antikorupsi

Editor   |    07 September 2023    |   17:47:00 WITA

Badung Target Bentuk 46 Desa Antikorupsi
Bupati Giri Prasta saat saat sebagai narasumber Talkshow Desa Antikorupsi, di Wantilan Desa Kutuh, Kuta Selatan, Kamis (7/9/2023). (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung targetkan pembentukan sebanyak 46 Desa Antikorupsi. Untuk realisasi progam ini dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menjadi narasumber Talkshow Desa Antikorupsi, di Wantilan Desa Kutuh, Kuta Selatan, Mangupura, pada Kamis (7/9/2023).  

Sedangkan narasumber lainnya adalah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) KPK RI Wawan Wardiana dan Perbekel Kutuh I Wayan Mudana.

"Saat ini baru Desa Kutuh yang menjadi Desa Antikorupsi dan percontohan nasional, ke depan kami harapkan semua desa di Badung menjadi Desa Antikorupsi,” ujar Bupati Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta berharap Desa Kutuh dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Badung. Tujuannya agar makin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Badung.

“Untuk itu terhadap desa-desa di seluruh Badung agar mengoptimalkan peran desa dalam membangun nilai integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa," pintanya.

Sementara Deputi Dikmas KPK RI Wawan Wardiana berharap Desa Kutuh sebagai percontohan nasional dapat membagi pengalaman mereka kepada desa lainnya.

Hal ini menurut Wawan sejalan dengan upaya KPK dalam tugas pencegahan korupsi melalui pendekatan kepada masyarakat. Pendekatan pertama melalui pendidikan, bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan dampaknya.

Ditambahkan, KPK juga membangun sembilan nilai antikorupsi disebut Jumat Bersepeda KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras).

"Inilah kita coba tanamkan kepada masyarakat termasuk para pejabat, supaya ke depan tidak ada lagi niat untuk korupsi. Melalui pencegahan ini bagaimana upaya mewujudkan Desa Antikorupsi, sehingga semua akan aman," ujarnya.

Ia kemudian menyebutkan pada tahun 2024, satu kabupaten wajib memiliki satu Desa Antikorupsi. “Pada tahun 2025 diharapkan satu kecamatan wajib memiliki satu Desa Antikorupsi,” tutupnya. (adi/sut)

 


Baca juga: Indonesia Menjadi Mesin Ekonomi Utama di Asia Tenggara