Search

Home / Kolom / Editorial

Hak Pekerja Terampas, Ijazah Digenggam

Editor   |    23 April 2025    |   20:52:00 WITA

Hak Pekerja Terampas, Ijazah Digenggam
ILUSTRASI: Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. (podiumnews)

PRAKTIK penahanan ijazah kembali mencuat, bukan hanya di Surabaya, namun menjadi masalah laten di hampir seluruh Indonesia, termasuk Bali. Tindakan perusahaan yang menahan dokumen pribadi pekerja ini jelas merugikan secara administratif, melanggar hak asasi, dan menghambat mobilitas sosial serta profesional mereka.

Ketiadaan regulasi nasional yang tegas melarang praktik ini menciptakan celah hukum yang dieksploitasi pengusaha di berbagai daerah. Pekerja yang berada dalam kondisi mendesak untuk mendapatkan pekerjaan seringkali dipaksa menerima persyaratan yang merugikan, termasuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Pakar Hukum UNAIR, Prof Hadi Shubhan, dengan tegas menyatakan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan bekerja. Pekerja dipaksa karena kebutuhan ekonomi, dan ancaman pemutusan kerja selalu membayangi jika mereka menolak.

Meskipun beberapa daerah seperti Jawa Timur telah memiliki peraturan daerah yang melarang praktik ini, ketiadaan aturan di tingkat nasional menunjukkan lemahnya perlindungan hukum secara merata bagi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Bali yang notabene merupakan salah satu pusat perekonomian.

Dampak penahanan ijazah sangat signifikan. Pekerja terperangkap dan kesulitan mengembangkan karir atau mencari pekerjaan yang lebih baik. Mereka kehilangan kebebasan untuk berpindah kerja dan meningkatkan kualitas hidup.

Perusahaan yang melakukan praktik ini sebenarnya berpotensi menghadapi sanksi hukum, mulai dari gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial hingga sanksi administratif dan bahkan pidana di daerah yang memiliki peraturan seperti Jawa Timur. Namun, tanpa payung hukum nasional yang kuat, penegakan hukum menjadi lemah dan tidak efektif di banyak wilayah.

Urgensi regulasi nasional yang melarang penahanan ijazah semakin mendesak. Pemerintah pusat harus segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Praktik yang merugikan dan tidak adil ini harus diakhiri demi menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan. (*)

 


Baca juga: Sasar Turis Berkualitas