Search

Home / Aktual / Pemerintahan

DPRD Klungkung Kaji Ulang Tiga Perda Usang

Dewa Fatur   |    14 Mei 2025    |   21:19:00 WITA

DPRD Klungkung Kaji Ulang Tiga Perda Usang
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat DPRD Klungkung pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Dewa)

KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung bersama Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Klungkung (THPD) menggodok rencana pencabutan tiga peraturan daerah (perda) yang dianggap sudah usang. Rapat koordinasi ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Klungkung pada Rabu (14/5/2025).

Dipimpin Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata, rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Buda Parwata menekankan pentingnya tahapan koordinasi sebelum Ranperda diajukan ke Ketua DPRD untuk dijadwalkan paripurna.

"Sebelum pembentukan Ranperda tentu harus dilalui dengan rapat koordinasi, sebelum nantinya disampaikan ke Ketua DPRD untuk dijadwalkan menggelar paripurna pembentukan Ranperda pencabutan Perda yang sudah ada Perda yang lebih kekinian," jelasnya.

Ia menambahkan, perda-perda lama tersebut sudah tidak relevan dan perlu diganti dengan peraturan yang lebih mutakhir.

"Ke depan kami sudah minta ke pemerintah daerah agar jika ada perda baru untuk segera mengajukan pencabutan perda yang sudah usang, seperti Perda yang akan dicabut bertahun 1980 artinya sudah berusia 45 tahun dan sudah tidak digunakan lagi sebagai acuan," tegasnya.

Sebagai contoh, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur ulang ketentuan perpajakan, sehingga bea leges yang diatur perda lama tidak lagi termasuk dalam unsur pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, Anggota DPRD Klungkung, I Nengah Mudiana, menyoroti keselarasan Ranperda pencabutan Perda Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang biaya surat kenal lahir dan surat kenal mati sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ungkapnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Klungkung, **I Gusti Suardika**, menambahkan bahwa pencabutan perda harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perda harus dicabut dengan perda baru, dan perda bisa mencabut peraturan di bawahnya," pungkasnya. (fathur)

Baca juga :
  • 3.926 PPPK Siap Dilantik, Denpasar Perkuat Layanan Publik
  • Bali Miliki Hampir 5.000 ASN Baru
  • RPJMD, Merancang Masa Depan Bali dalam Satu Pulau