DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sebanyak 18 produsen air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali menyatakan komitmennya untuk mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Mereka sepakat untuk menghentikan produksi dan distribusi kemasan plastik di bawah satu liter paling lambat akhir Desember 2025. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh produsen telah dikumpulkan dan menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi ini. Namun, terdapat satu produsen yang hingga saat ini belum menyatakan kesediaan, yakni Danone, yang memproduksi air minum kemasan merek Aqua. “Kami sudah mengumpulkan 18 produsen air minum kemasan di Bali, semuanya mendukung. Kecuali satu, Danone. Kami akan undang kembali,” ujar Koster dalam Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6/2025) di Baruna Shelter, Kuta. Koster menyampaikan bahwa produsen yang sudah mendukung diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok produk yang sudah terlanjur diproduksi. Mulai Januari 2026, tidak diperkenankan lagi memproduksi atau mengedarkan air kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter di wilayah Bali. “Januari 2026, sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” tegasnya. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi timbulan sampah plastik, yang telah dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Bali. Ia juga memberikan peringatan keras kepada produsen yang belum patuh terhadap kebijakan daerah. “Saya ingatkan hari ini, secepatnya ikuti arahan Pak Gubernur, atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Hanif di hadapan lebih dari 10 ribu peserta aksi bersih sampah. Menurut Hanif, saatnya dunia usaha bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan. Ia mendorong industri untuk mengubah desain produk menjadi lebih ramah lingkungan dan mudah didaur ulang. “Tidak ada alasan lagi memproduksi plastik sekali pakai yang sulit diolah. Mari hentikan krisis sampah ini bersama,” tegasnya. Dukungan terhadap kebijakan Pemprov Bali juga datang dari jajaran kementerian, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Pariwisata yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dengan mayoritas produsen telah menyatakan kesediaan, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan tetap melanjutkan implementasi kebijakan ini secara penuh pada awal 2026, terlepas dari sikap satu produsen yang belum mendukung. (isu/suteja)
Baca juga :
• Pemkot Uji Kompetensi 100 Pemandu Wisata
• Harga Naik, Distribusi Terhambat, Denpasar Perkuat Infrastruktur Logistik
• 816 Ribu Pekerja Bali Belum Terlindungi Jamsostek