MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Pelarian dramatis tiga tersangka penembakan warga negara Australia di sebuah vila mewah di Mengwi, Badung, akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Polda Bali dan Bareskrim Polri. Ketiga pelaku, yang diduga gengster asal Australia, tak berkutik setelah diburu melalui jalur darat, laut, dan udara hingga ke luar negeri. Penangkapan para tersangka, Darcy Francesco Jenson (22), Midolmore Pasa Tupou (27), dan Coskunmevlut (23), bak adegan film laga yang penuh intrik. Mereka ditangkap secara terpisah di Jakarta dan Singapura, mengakhiri pelarian yang dimulai setelah menembak Zivan Radmanovic (33) hingga tewas dan melukai Sanar Ghanim (35) di Casa Santisya Vila pada Sabtu, 14 Juni 2025 dini hari. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, serta Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara, merilis penangkapan ini pada Rabu (18/6/2025). "Tiga tersangka telah ditangkap dan kini dalam proses pemeriksaan intensif, inisialnya D, T dan C," beber Irjen Daniel. Operasi Pelarian Terencana Jenderal bintang dua itu merinci kronologi perburuan yang menguras energi. Setelah beraksi di Mengwi, para tersangka yang awalnya menggunakan sepeda motor menuju TKP, segera beralih strategi. Mereka kabur dengan mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang kemudian ditinggalkan di wilayah Tabanan. Dari sana, pelarian dilanjutkan dengan menggunakan mobil Suzuki XL7. Kendaraan ini menjadi kunci perjalanan mereka menyeberang melalui jalur darat menuju Pulau Jawa. "Mobil XL7 ini kemudian diketahui digunakan para tersangka untuk menuju Surabaya, kemudian ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, sebelum akhirnya mereka terbang ke luar negeri," jelas Kapolda. Pelaku C (Coskunmevlut) dan T (Tupou Pasa I Midolmore) berencana melarikan diri ke Singapura, namun jejak mereka terendus. Keduanya berhasil diamankan di sana berkat koordinasi cepat antara Polda Bali, Polres Badung, Bareskrim Polri, Interpol, Imigrasi, dan Divhubinter. Sementara itu, pelaku D (Darcy Francesco Jenson) berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, sebelum sempat melanjutkan pelariannya. Motif dan Senjata Belum Terungkap Para tersangka kemudian dibawa kembali ke Bali secara bertahap pada Selasa, 17 Juni 2025. Tersangka D tiba sekitar pukul 19.00 WITA, disusul C sekitar pukul 21.00 WITA, dan T sekitar pukul 00.00 WITA. Meskipun ketiga pelaku utama telah tertangkap, motif penembakan ini masih menjadi misteri. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya hubungan antara para pelaku dan korban, serta mencari tahu alasan di balik aksi brutal ini. "Kami belum bisa menyimpulkan apakah para tersangka saling mengenal dengan korban atau tidak. Itu masih dalam proses pendalaman,” jelas Irjen Daniel. Selain itu, senjata api yang digunakan dalam penembakan juga belum ditemukan. Proyektil peluru berkaliber 9 mm yang ditemukan di lokasi kejadian tengah diuji melalui proses balistik oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mencocokkan dengan potensi senjata yang digunakan. Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini masih dalam pengembangan intensif, dan pihak kepolisian bertekad mengungkap seluruh fakta di balik penembakan tragis yang sempat menggegerkan Pulau Dewata ini. (hes/suteja)
Baca juga :
• Kapolda Bali: Senjata Belum Ditemukan, Motif Masih Didalami
• Tiga Mantan Karyawan Kompak Mencuri di Rumah Bosnya
• Motif Penembakan WNA Australia di Bali Masih Misterius