Search

Home / Aktual / News

Menkumham: Meski Long List pada 2020, Namun RUU Bali Masih Dimungkinkan Untuk Dibahas

   |    05 Desember 2019    |   18:54:17 WITA

Menkumham: Meski Long List pada 2020, Namun RUU Bali Masih Dimungkinkan Untuk Dibahas
Menkumham Yasona saat menerima penyerahan draft RUU Provinsi Bali dari Gubernur Bali Wayan Koster, di aula Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Kamis (5/12) siang.. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyatakan bahwa mungkin saja pada proyek legislasi nasional (Prolegnas)  RUU Provinsi Bali masuk dalam daftar ‘long list’ pada tahun 2020 mendatang.

“Namun demikian itu masih dimungkinkan untuk dilakukan pembahasan melalui jalur komunikasi politik,” kata Menkumham Yasona saat menerima penyerahan draft RUU Provinsi Bali dari Gubernur Bali Wayan Koster, di aula Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Kamis (5/12/2019) siang.

Menteri Yasona pada pokoknya menyatakan sangat mendukung telah dilakukannya penyusunan dokumen yang berkaitan dengan RUU Provinsi Bali, menggantikan Undang-Undang No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa Bali, NTB dan NTT dulunya merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang disebut Sunda Kecil.

Bali yang tergabung dalam Sunda Kecil ketika itu, dibentuk atas dasar Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950, seiring dengan bentuk negaranya Republik Indonesia Serikat.

“Sekarang kondisi politik sudah berubah. Undang-undang dasarnya kembali ke UUD 1945 dan bentuk negaranya pun NKRI,” kata Gubernur Koster di hadapan menteri yang didampingi sejumlah staf.

Penyerahan draft RUU sebagai bentuk keseriusan dan konsistensi Gubernur Koster dalam memperjuangkan penguatan potensi daerah serta kearifan lokal di Pulau Dewata itu, diterima langsung oleh Menteri Yasona Laoly.

Gubernur menyebutkan, dalam Undang Undang No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, tersurat 11 pasal dan isinya hanya bersifat sangat administratif, tidak memberi ruang membangun sesuai dengan potensi dan karakter yang dimiliki oleh Bali dan dua daerah lainnya itu.

“Mengingat itu, kami memandang ke depan Bali perlu dibangun sesuai dengan potensi dan karakter lokalnya, sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam konteks NKRI dan ideologi Pancasila,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Gubernur Koster, Bali kini memerlukan payung hukum dan undang-undang yang baru tentang keberadaan daerah sebagai sebuah provinsi, yang draft RUU-nya telah diserahkan kepada pihak DPR RI dan DPD RI.

“Kami pada 26 November lalu telah menyerahkannya ke Komisi II dan Baleg DPR RI serta ke DPD RI, dan kini menyusul ke Kemendagri serta ke Kemenkumkam RI,” ujar Gubernur Koster, menjelaskan.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Koster didampingi sejumlah pimpinan legislatif, para bupati/wali kota, tokoh adat, agama dan masyarakat, serta sejumlah rektor perguruan tinggi di Pulau Dewata. Tidak hanya itu, rombongan juga menyertakan beberapa jurnalis kawakan yang bertugas di Bali. (ISU/PDN)


Baca juga: Mabuk Jamur Berujung Maut