Search

Home / Aktual / Politik

DPRD Bali Dukung Usulan Ranperda RZWP3K

   |    05 Agustus 2020    |   23:33:18 WITA

DPRD Bali Dukung Usulan Ranperda RZWP3K
Sidang Paripurna DPRD Bali, Denpasar, Rabu (5/8). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sidang Paripurna DPRD Bali yang berlangsung pada Rabu (5/8) mengagedakan penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Ranperda. Di antaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana TA 2020, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Diantara ketiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040 merupakan hal baru bagi Bali. Dalam penjelasannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa sesuai amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ranperda RZWP3K Provinsi Bali sebagai peraturan tata ruang laut Provinsi Bali merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Peran RZWP3K dalam Pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena RZWP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir. Hal ini menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam Pengelolaan WP3K.

Pembentukan Perda RZWP3K Provinsi Bali sejatinya sebagai implementasi dari Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan, memanfaatkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Provinsi Bali memiliki luas perairan pesisir lebih kurang 9.440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang  633 KM yang didalamnya terkandung Sumber Daya Alam hayati dan jasa lingkungan. Disamping itu, juga memiliki nilai budaya dan spiritual.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan jika selama ini Bali hanya “jago” di darat saja. Dalam artian hanya mengandalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk itu, Ranperda RZWP3K sangat penting bagi Bali.

"Tetapi dengan adanya nanti Perda ini, kita mempunyai celah untuk memungut retribusi di laut," jelasnya.

Menurutnya, laut di Bali memiliki potensi yang sangat besar, kendati belum diketahui berapa nilainya. Salah satunya mengenai banyaknya kapal-kapal yang bersandar ataupun parkir yang tidak pernah dikenakan retribusi.

"Selama ini tidak tersentuh, kalau ini Perda ada, dasar hukumnya ada, jadi provinsi bisa melakukan pemungutan retribusi," pungkasnya. (RYN/PDN)


Baca juga: Bambang Soesatyo: Puluhan Juta Data WNI Disimpan Asing