DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Selama 12 hari dari tanggal 18-30 Januari 2023, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 13 pelaku narkoba masing-masing 7 pengedar dan 6 pemakai narkoba . Selain mengamankan para pelaku yang berjumlah 13 tersangka, turut disita barang bukti (BB) 5,5 kg ganja kering, sabu 28,9 gram dan 40 butir ekstasi siap edar. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan, dari 13 tersangka tersebut ada 7 kasus dengan BB yang cukup besar. Seperti penangkapan salah seorang residivis kasus narkotika tahun 2011 yang sudah bebas tahun 2015. Ia adalah Azwar Haris. Pria 39 tahun asal Medan, Sumatera Utara itu ditangkap dengan jumlah BB 19 plastik klip ganja kering seberat 3,5 kg. Tersangka yang bekerja sebagai tukang las itu ditangkap usai bertransaksi di pinggir Jalan Kresna Legian, Kuta, pada Kamis (19/1). "Anggota Satresnarkoba melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna Legian Kuta. Setelah digeledah badan dan pakaiannya, ditemukan dua plastik klip berisi ganja kering," ujar Kombes Bambang, Senin (30/1) di Denpasar. Petugas kepolisian kemudian membawa tersangka Azwar Haris ke rumah kosnya di Jalan Raya Tuban, Kuta. Di sana kembali menemukan barbuk 17 plastik klip ganja kering disimpan di laci bufet. Azwar Haris mengaku narkoba itu milik temannya Menek. Dia diperintahkan untuk mengantar atau menempel 2 paket ganja di pinggir jalan Sunset Road, Kuta. "Dari tanganya disita 3,5 kg ganja kering. Dia berperan sebagai pengedar," kata Kombes Bambang. Pengedar lainya yang ditangkap yakni Apriyanto Tua Perjuangan (30), pekerjaan guru selancar. Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Pattimura Kuta ini ditangkap pada Rabu (18/1) di pinggir Jalan Jatayu Pemecutan, Kelod, Denpasar Barat. Barang bukti yang disita dari tersangka seberat 1,7 kg. "Usai mengambil sesuatu, dia ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di tas kresek dan gantungan sepeda motor," ujar Kombes Bambang. Kombes Bambang mengatakan dari hasil interogasi, tersangka Apriyanto membeli ganja tersebut dari seseorang bernama Tua (buron). Ia sudah 2 kali membeli ganja pada pertengahan Oktober 2022, seberat 1 kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian, pada (18/1), ia kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp 10 juta dan diambil di TKP, Jalan Jatayu, Padangsambian Klod, Denpasar. Namun pada saat mengambil ganja tersebut diamankan polisi. "Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri dengan efek yang ditimbulkan tubuh terasa tenang, nyaman," sebutnya. Pengedar lainnya yakni Andris Hadinata, pria asal Surabaya berusia 39 tahun. Tukang tato yang kos di Jalan Popies II Legian, Kuta ini ditangkap di Jalan Patih Jelantik, Kuta, pada Kamis (19/1). Polisi menyita BB 8 plastik klip ganja kering seberat 108,84 gram. "Ganja tersebut disita dari almari kamar kos tersangka. Dia menyebutkan ganja kering tersebut diambil dari Yosep. Dia berperan sebagai pengedar dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata Kapolresta Bambang. Ada 4 tersangka lainnya yakni Anggoro Susilo (31) asal Salatiga dengan BB 3 plastik klip ganja berat bersih 99,5 gram. Tersangka Ali Tofan Abdul Rahman (26) dengan barang bukti 25 plastik klip sabu seberat 16,09 gram dan 40 butir ekstasi. Kemudian tersangka Yusep Yuangsah (41) dengan barbuk 14 plastik klip sabu berat bersih 6,67 gram. Terakhir, Gede Restu Gunawan (25) dengan BB 18 plastik klip sabu berat bersih 3,83 gram. "Tersangka Gunawan ini kurir narkoba dan mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang biasa dipanggil bos. Ia telah tiga kali melakukan penempelan dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," sebutnya. (hes/sut)
Baca juga :
• Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring
• Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
• Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib