Search

Home / Aktual / Hukum

Di Badung, 13 Kriminal Terjaring Ops Sikat Agung

Editor   |    12 Mei 2024    |   20:16:00 WITA

Di Badung, 13 Kriminal Terjaring Ops Sikat Agung
Jumpa pers Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres Badung, Mangupura, Sabtu (12/5/2024). (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Polres Badung mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Sikat Agung 2024 yang dilaksanakan selama 16 hari, di mulai dari tanggal 25 April hingga 10 Mei 2024.

Selain mengamankan belasan tersangka kriminal, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor, uang tunai dan kunci pas serta obeng yang digunakan beraksi dan barang bukti narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pihaknya telah tuntas melaksanakan Operasi Sikat Agung 2024 dengan meringkus 13 pelakunya. Dari Ops Sikat Agung tersebut pihaknya menyasar Target Operasi (TO) sebanyak 8 orang yang terlibat kasus pencurian dan kekerasan (curas) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dari TO 8 kasus itu kami berhasil mengamankan tersangka curanmor sebanyak 5 orang dan curat 4 orang. Laporan kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Badung, Kuta Utara," bebernya didampingi Kasatreskrim AKP Wayan Gusti Jaya Widura, Sabtu (12/5/2024) di Mangupura.

Sementara untuk non TO, jumlah tersangka curanmor satu orang dan curat tiga orang tersangka. Laporan kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Badung (curat dan curanmor di Kuta Utara), dan Polsek Mengwi untuk kasus curat.

Barang bukti yang diamankan dari Ops Sikat Agung itu terdiri dari, Nmax hitam DK 2474 FCM, Scoopy putih, Mio merah, Mio hitam, Honda Beat hitam, Honda Beat putih, bor magnet, gitar elektrik, kunci T, kunci las dan obeng, uang tunai, HP, kabel rol dan alat perkakas gerinda.

"Belasan pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKBP Teguh.

Selain kasus tindak pidana kriminal, Ops Sikat Agung ini juga berhasil mengungkap kasus Non Operasi yakni 4 kasus terdiri dari kasus perkosaan, pengancaman dan perusakan dengan tersangka Anton Simutov (41) asal Rusia. Juga kasus penipuan dengan tersangka Septyani Surya Widjayanti (33) dan satu kasus curanmor.

Pelaku curanmor berinisial RR (23) asal Lumajang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap usai beraksi di Villa Kolita, Jl. Danau Batur, Banjar Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti 1 unit motor Honda Vario CBS warna merah DK 2759 ADW. Pelaku sementara diamankan Polsek Denpasar Timur dalam kasus lain.

Kemudian, Ops Sikat Agung ini juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 7 kasus semuanya warga lokal. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10,26 gram netto. Para pelaku yakni berinisial WAA (34), GSY (47), BE (33), WUM (45), SZ (34), TWB (27), dan PDP (22).

"Para pelaku meliputi buruh proyek, nelayan, hingga mahasiswa. Keterangan para pelaku masih didalami," tegasnya. (hes/suteja)

Baca juga :
  • Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib