JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar hari pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 yang berdasarkan putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah dilaksanakan pada hari Sabtu. Usulan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi pada Kamis (27/2/2025). “Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” ujar Idham. Ia menambahkan bahwa mayoritas masyarakat pada hari Sabtu libur, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan dapat maksimal. “Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” lanjutnya. Selain itu, Idham merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kluster batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni: Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa dari 26 perkara sengketa hasil Pilkada yang digugat dan dikabulkan oleh MK, terdiri dari 24 PSU, 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU. (fathur)
Baca juga:
Pemerintah Diminta Segera Tangani Kasus Diabetes Anak