Search

Home / Aktual / Ekonomi

Potensi PAD Rp3,1 Miliar dari 162 TKA di Buleleng

Editor   |    16 Juni 2025    |   02:27:00 WITA

Potensi PAD Rp3,1 Miliar dari 162 TKA di Buleleng
Petugas Disnaker Buleleng memantau TKA di lokasi usaha WNA untuk memastikan legalitas kerja dan kontribusi dana kompensasi. (foto/suteja)

BULELENG, PODIUMNEWS.com - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan signifikan dalam satu tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, tercatat ada 162 TKA yang bekerja di wilayah ini pada tahun 2024, naik dari 116 orang pada 2023.

Peningkatan ini diproyeksikan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema dana kompensasi. Setiap TKA dikenakan biaya kompensasi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan. Dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar, potensi dana kompensasi yang dapat dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,1 miliar per tahun.

"Dana kompensasi tersebut dikelola oleh pemerintah pusat dan akan dialokasikan ke daerah sebagai bagian dari penerimaan resmi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Nyoman Suarjana, Minggu (15/6/2025) di Singaraja.

Suarjana menjelaskan bahwa tugas pengawasan TKA di tingkat kabupaten hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah Buleleng. Sementara pengawasan lintas kabupaten menjadi wewenang pemerintah provinsi, dan lintas provinsi diatur oleh pemerintah pusat. Semua data dan perizinan TKA telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) milik Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing yang hanya memiliki izin tinggal tetapi tidak bekerja. Kami fokus pada pengawasan yang sifatnya teknis sesuai dengan data resmi di SITKA," imbuhnya.

Mayoritas TKA yang bekerja di Buleleng berasal dari Tiongkok dan berkiprah di sektor energi dan industri, khususnya proyek strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Mereka umumnya mengisi posisi tenaga ahli atau pemilik perusahaan.

Suarjana menambahkan bahwa masuknya TKA ke Buleleng sejalan dengan peningkatan investasi asing di wilayah tersebut. Pemkab Buleleng berharap kehadiran TKA membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga kerja lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Setiap perpanjangan izin kerja TKA berarti tambahan penerimaan kompensasi. Harapannya, investasi terus meningkat dan tenaga kerja lokal juga terserap secara optimal," katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap ada mekanisme alokasi khusus yang lebih transparan dan adil dari dana kompensasi tersebut, mengingat pengawasan dilakukan di tingkat daerah.

"Kami berharap ke depan ada bentuk apresiasi lebih terhadap peran daerah. Minimal melalui alokasi anggaran yang bisa digunakan untuk peningkatan kualitas SDM lokal," ujar Suarjana.

Selain pengawasan TKA, Dinas Tenaga Kerja Buleleng juga menjalankan program peningkatan kualitas SDM, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran izin kerja oleh TKA yang masih berada di wilayah Buleleng.

Untuk informasi dan layanan resmi, masyarakat dapat mengakses platform digital Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng atau datang langsung ke kantor pelayanan yang tersedia.

(suteja)

Baca juga :
  • FESTA 2025 Tabanan Geliatkan UMKM Lewat Kolaborasi 12 Desa
  • Bali Didorong Tinggalkan Ketergantungan pada Pariwisata
  • Koster Desak Insentif, Bali Tertinggi Sumbang Devisa Wisata