Search

Home / Aktual / Politik

DPRD Badung Siapkan Pajak Disinsentif Tekan Alih Fungsi Lahan

Nyoman Sukadana   |    07 Oktober 2025    |   20:36:00 WITA

DPRD Badung Siapkan Pajak Disinsentif Tekan Alih Fungsi Lahan
Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara memberi keterangan usai sidak di Vila Trinity, Canggu, terkait pelanggaran sempadan sungai dan alih fungsi lahan. (foto/angga)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Usai melakukan sidak gabungan di Vila Trinity, Canggu, pada Selasa (7/10/2025), Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang mencaplok badan sungai serta menekan alih fungsi lahan pertanian yang marak terjadi di wilayah Badung.

Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengatakan langkah penertiban tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas.

“Harus fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula sebelum adanya pembangunan ini. Kita ingin pemilik vila punya itikad baik untuk membongkar sendiri,” ujarnya di lokasi sidak.

Dari hasil peninjauan, DPRD Badung menemukan bahwa sebagian izin pembangunan Vila Trinity belum lengkap. Pemilik vila baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara izin lainnya belum diterbitkan karena tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Lanang Umbara menjelaskan, langkah penegakan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Badung untuk mencegah bencana banjir akibat penyempitan badan sungai. “Kita belajar dari pengalaman banjir besar kemarin. Kalau tidak dikendalikan, hal ini akan terus berulang,” katanya.

Selain menyoroti pelanggaran tata ruang, DPRD Badung juga tengah mempersiapkan peraturan daerah tentang Pajak Badung Disinsentif, yakni pajak tambahan bagi bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.

Menurut Lanang Umbara, kebijakan ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, terutama petani. “Salah satu solusi untuk mencegah alih fungsi lahan adalah meningkatkan kesejahteraan petani kita. Kalau mereka sejahtera, mereka tidak akan menjual lahannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegata, mengatakan pada sidak kali ini ditemukan pelanggaran berupa pencaplokan sempadan sungai oleh Vila Trinity dan tiga vila lainnya yang lokasinya berdekatan dengan Vila Trinity.

“Berdasarkan keputusan bersama, manajemen vila diberi kesempatan untuk mengoordinasikan pelanggaran tersebut kepada dinas terkait di Kabupaten Badung. Jika tetap membandel, bagian bangunan vila yang melanggar sempadan sungai akan dibongkar,” jelasnya.

(angga/sukadana)

Baca juga :
  • Pemerintah Tegas Tolak Visa Atlet Israel ke Jakarta
  • Puan Minta Maaf, Ajak DPR Tidak Alergi Kritik
  • KPU Dinilai Gagal Bangun Komunikasi Publik Soal Transparansi Dokumen Capres