SEBAGAI salah satu negara hukum, masyarakat Indonesia senantiasa selalu berjalan sesuai dengan tata aturan yang berlaku di Indonesia.Hukum selalu hadir dalam kehidupan manusia yang menjadi batasan setiap tingkah laku manusia dalam menjalani aktivitasnya. Manusia masyarakat dan hukum merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Dimana ada manusia pasti ada masyarakat dan dimana ada masyarakat pasti ada hukum. Setiap manusia yang hidup dalam masyarakat tentu memiliki kepentingan pribadinya juga selain kepentingan individunya. Sehingga untuk menjaga setiap hak manusia agar dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu hak orang lain diperlukan hukum untuk dapat mengatur segala tingkah laku manusia itu. Hukum memiliki peranan langsung dalam menghadapi perubahan-perubahan di masyarakat yaitu sebagai sosial control dan social engeneering. Proses menghadapi perubahan di masyarakat harus adanya kajian yang mendalam agar hukum itu dapat mencangkup segala aspek permasalahan sehingga nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dapat terwujud. Seperti yang diungkapkan oleh Satjipto Raharjo “Hukum itu untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum” . Sehingga sudah barang tentu hukum yang ada atau hukum positif harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang.Sebagai salah satu hukum yang ada, hukum pidana juga tidak terlepas dari segala bentuk penyesuaian-penyesuaian hukum sesuai dengan kondisi dewasa ini.Sifat publik yang dimiliki oleh hukum pidana merupakan syarat untuk dapat diberlakukannya hukum pidana diseluruh Indonesia tanpa terkecuali. Materi yang termuat dalam hukum pidana juga sangat sarat kaitannya dengan nilai kemanusiaan sehingga dalam pembahasannya harus ekstra hati-hati. Keinginan untuk dapat memperbaharui hukum pidana sudah sejak lama didengung-dengungkan oleh pemerintah kita. Namun dalam pelaksanaannya hingga kini hukum pidana kita yang termuat dalam KUHP belum bisa diperbaharui. Hal ini dikarenakan timbulnya pro dan kontra di masyarakat terkait pembaharuan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap hukum pidana.Tetapi yang menjadi sorotan terkait hal ini sebenarnya adalah mengapa hukum pidana yang ada saat ini harus diperbaharui.Sehingga untuk menjawab hal tersebut maka penulis berniat untuk membahas hal tersebut. Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sedang dihadapkan dengan polemik-polemik dalam terkait pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan yang dimaksud yaitu munculnya RUU KUHP yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Rakyat dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi datang berbondong-bondong melakukan aksi turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasinya masing-masing terkait penolakan Rancangan Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Aksi - Aksi tersebut juga sempat diwarnai kerusuhan antara Aparatur Keamanan Negara dengan Mahasiswa. Dalam kerusuhan ini, yang menjadi sorotan adalah apakah perlu hukum pidana kita yang ada dalam KUHP harus diperbaharui.Sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai pembaharuan hukum pidana, mari kita ketahui dulu secara singkat apa itu hukum pidana. Hukum Pidana merupakan hukum yang paling tua saat ini di Indonesia.hukum pidana memiliki keberagaman pengertian sampai saat ini. Secara sederhana hukum pidana dapat dikatakan merupakan hukum yang medatangkan penderitaan. Ada 2 (dua) fungsi yang dapat dicermati dari hukum pidana, antara lain : Beberapa alasan Hukum pidana itu harus diperbaharui dapat ditinjau melalui beberapa aspek yaitu : Secara Filosofis Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan karena hukum pidana menyangkut dengan Hak Asasi Manusia. Memang benar jika hukum pidana dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia seseorang tentu akan membuat hukum pidana itu tidak bisa berjalan. Namun dalam satu sisi pelaku kejahatan juga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dari Korban Kejahatannya. Berangkat dari kejadian, itu hukum pidana hadir untuk memberikan Keadilan bagi setiap pihak. Hukum pidana lebih menekankan pada pendatangan penderitaan bagi pelaku kejahatan. Namun yang jadi permasalahan apakah dengan penderitaan itu pelaku kejahatan akan berkurang atau tidak melakukan kejahatan lagi? Apakah si pelaku kejahatan dapat diterima kembali dalam masyarakat selepas ia menjalani hukuman? Sebenarnya yang diinginkan itu ialah bagaimana hukum pidana itu dapat memberikan pembinaan bagi pelaku maupun masyarakat. Secara Historis Hukum pidana yang ada saat ini merupakan warisan dari Belanda dengan nama wetboek van strafrecht. Hal tersebut bisa dilihat bahwa perbedaan budaya sangat berpengaruh. Ada beberapa kebudayaan Belanda yang tidak sesuai dengan kebudayaan asli bangsa Indonesia sehingga tentu perlu adanya pembaharuan yang dapat menyesuaikan hukum pidana dengan budaya masyarakat Indoneisia. Secara Politis Setelah 74 tahun Indonesia merdeka, Negara Indonesia belum mampu menciptakan hukum pidana nasional. Pengaturan pidana yang ada dalam KUHP saat ini masih merupakan warisan dari hukum kolonial yang merupakan produk hukum dari Bangsa Belanda. Seharusnya sebagai bangsa yang berdaulat dan mandiri seharusnya Indonesia telah mempunyai hukum pidana hasil produknya sendiri. Secara Sosiologis Perkembangan jaman yang begitu cepat tentu juga disebabkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dan mumpuni. Perkembangan ini juga diiringi dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam Masyarakat. Masyarakat akan secara otomatis mengikuti perkembangan IPTEK atau yang sering disebut moderenisasi. Perubahan-perubahan yang terjadi dimasyarakat ini tentu juga akan menimbulkan persoalan hukum baru yang dalam hal ini berkaitan dengan hukum pidana. Maka tentu sangat diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan baru yang terjadi di masyarakat sehingga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat tetap dapat terjaga. Secara Bahasa Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah hasil warisan dari Bangsa Belanda sehingga tentu dalam penerjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia banyak terjadi kendala seperti tidak semua Bahasa Belanda dapat diartikan ke dalam Bahasa Indonesia. hal ini dapat mengakibatkan kekeliruan penafsiran pasal yang dikarenakan oleh kesalahan dalam proses penerjemahannya. Selain alasan-alasan diatas, adapun ide dasar yang mendorong hukum pidana itu harus diperbaharui antara lain: Pembaharuan hukum pidana tidak serta merta hanya merubah pasal demi pasal saja, namun pembaharuan hukum pidana juga dilakukan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap asasnya.Asas dalam hukum merupakan landasan-landasan atau dasar-dasar dalam terbentuknya suatu pasal.Ide dasar pembaharuan asas dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain: Terdapat 3 (tiga) arah teknis dari adanya pembaharuan hukum pidana, arah inilah yang menjadi acuan mendasar apa saja yang harus diperbaharui dalam hukum pidana itu sehingga dapat menjadi efektif dalam penegakannya. Adapun ketiga arah ini antara lain : Setelah mengetahui beberapa alasan mendasar mengenai mengapa hukum pidana itu harus diperbaharui, maka penulis akan mencoba membandingkan beberapa hal yang menjadi pembeda antara hukum pidana yang termuat dalam KUHP dan RUU KUHP. Berikut ini adalah beberapa hal yang coba dibandingkan dari delik kesusilaan yang ada dalam KUHP maupun RUU KUHP. Delik kesusilaan merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP (dan juga RUU KUHP) pada hakikinya dimaksudkan untuk melindungi nilai-nilai kesusilaan yang ada dalam masyarakat, dan bukan sebatas untuk melindungi perempuan atau pihak lain yang menjadi korban atas perkosaan atau kekerasan seksual lainnya. Tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diatur dalam Buku Kedua Bab XIV dan Buku Ketiga Bab VI. KUHP yang berlaku sekarang ini telah mulai diberlakukan sejak tahun 1918. Di dalam RUU KUHP terdapat penambahan pasal maupun penegasan pasal yang berkaitan dengan delik kesusilaan.Hal ini diharapkan mampu memberi perlindungan bagi semua orang tanpa terkecuali. Penambahan pasal tersebut antara lain : Dari uraian penjelasan diatas dapat kita tarik beberapa kesimpulan yaitu : Sehingga memang benar, hukum pidana yang ada saat ini haruslah mengalami penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan perkembangan jaman. Seperti ibarat seseorang tidak akan mungkin bisa bertahan menggunakan baju yang sudah sangat lama ia beli karena sudah tidak sesuai dengan kondisinya sekarang ini, hukum haruslah juga demikian. Hukum dibuat untuk masyarakat bukanlah masyarakat itu untuk hukum. Kesalahan persepsi yang demikianlah akan memaksakan hukum itu untuk diterapkan.Hukum harus selalu mengikuti perubahan-perubahan sesuai dengan kondisi kekinian. maka tidak menutup kemungkinan hukum pidana sekalipun yang termuat dalam KUHP juga seharusnya mengalami perubahan atau penyesuaian dengan keadaan masyarakat Indonesia saat ini, hanya saja dalam perumusan pasalnya mungkin harus diperhatikan kembali tata bahasanya sehingga tidak menyesatkan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda pula. DAFTAR PUSTAKA Efendi Marwan. 2014. “Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana”. Jakarta: Gaung Persada Pers Group Moeljatno. 1993. “Asas-Asas Hukum Pidana”. Jakarta: Rineka Cipta. Parwata Oka. 2016. “Memahami Hukum dan Kebudayaan”. Tabanan: Pustaka Ekspresi. Sudarto. 1986. “Kapita Selekta Hukum Pidana”. Bandung: Alumni. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rujukan Zaidan M. Ali. 2018. “Menuju Pembaharuan Hukum Pidana”. Jakarta: Sinar Grafika. Siahaan Monang. 2016. “Pembaharuan Hukum Pidana”. Jakarta: Grasindo Tahmid Nur Muhammad. 2018. “Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Yogyakarta:DEEPUBLISH. Oleh : Nyoman Kinandara Anggarita, Kadek Yogi Barhaspati, Gusti Agung Nyoman Ananda Devi Semara Ratih, Anak Agung Ayu Anaya Widya Sukma Mahasiwa Hukum Universitas Udayana Korespondensi
Baca juga :
• Wartawan Abal-Abal
• Terjerat Kabel Wifi
• Bali Terdampak Geopolitik Timur Tengah