Search

Home / Aktual / Sosial Budaya

Proyek Gedung ISI Senilai Rp.21 M Molor, Kontraktor Pelaksana Kena Pinalti

   |    07 Januari 2020    |   19:17:31 WITA

Proyek Gedung ISI Senilai Rp.21 M Molor, Kontraktor Pelaksana Kena Pinalti
Situasi proyek gedung ISI Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Proyek pembangunan gedung parkir dan laboratorium media rekam Institut Seni Indonesia Denpasar, terlihat masih belum finishing pengerjaannya. Padahal terhitung sejak tanggal 30 Desember 2019,  seharusnya sudah rampung. 

Hanya saja terpantau justru kini proyek tersebut belum selesai dikerjakan alias molor. Keterlambatan proyek inipun diakui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya RI.

Akibat keterlambatan itu menurut Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali, Didik Wahyudi sudah memberikan denda kepada pengembang. 

"Jadi betul memang belum selesai," ketusnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1)

Hanya saja pihaknya enggan membeberkan soal apa yang jadi penyebab dari molornya pengerjaan proyek gedung baru senilai Rp 21,8 milik ISI tersebut.

Pihaknya mengaku telah memberi sanksi kepada pihak PT NT selaku kontraktor pelaksana. Bentuknya adalah dikenakan denda keterlambatan 1 permil/ hari dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran sampai dengan maksimal 90 hari kalender.

"Sanksi lebih berat akan dijatuhkan jika pelaksana tetap tidak mampu menyelesaikan seperti waktu yang diberikan. Termasuk memberikan label blacklist serta putus kontrak jika dalam waktu tambahan 90 hari itu belum selesai," akunya menyudahi. (JRK/PDN)


Baca juga: NUSA DUA CIRCLE, Mega Proyek ‘Gagal’. Benarkah Perusahaan dan Orang-Orang yang Terlibat Didalamnya Juga Bermasalah? (BAG: 1)