JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan revisi atas Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun 2019/2020. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0051/O/BSNP/XI/2019, yang menjelaskan bahwa POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku. Selain itu, BSNP juga tidak lagi menerbitkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan,” ujar Ketua BSNP Abdul Mu`ti dalam taklimat media (jumpa pers), di ruang rapat BSNP, Komplek Perkantoran Kemendikbud, Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (21/01). Kemudian, mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut, pelaksanaan UN pada tahun ini akan mengacu pada POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Selanjutnya, ujian di tingkat satuan pendidikan dasar akan diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Lebih lanjut Ketua BSNP menjelaskan bahwa untuk UN 2020 secara konseptual dan prosedural, regulasinya sudah disiapkan oleh BSNP. Teknis pelaksanaannya, katanya, dilakukan oleh kementerian, dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa kewenangan BSNP selanjutnya adalah menyusun kisi-kisi soal UN, kemudian Pusat Asesmen dan Pembelajaran (sebelumnya Pusat Penilaian Pendidikan) yang akan menyusun lebih rinci soal UN tersebut. “Kisi-kisi sudah kita sampaikan dan sudah bisa diunduh. BSNP juga sudah menyampaikan ke Puspendik dan dinas-dinas,” terangnya. Ia menambahkan, dahulu soal USBN tidak sepenuhnya dibuat sekolah namun berasal dari soal-soal _anchor_ yang disiapkan kementerian. “Untuk ujian sekolah tahun ini sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan apakah ingin menyusun soal secara penuh atau menggunakan soal _anchor_ yang disiapkan oleh kementerian,” ujarnya. Secara substansi yang sangat mendasar adalah tentang perubahan nomenklatur. Kebijakan dalam POS yang baru tidak jauh berbeda dengan POS sebelumnya. “Jadwal pelaksanaan tetap sebagaimana informasi yang kami edarkan dalam POS dan bisa diunduh dalam laman BSNP. Tidak ada perubahan untuk jadwal dan sistem UN 2020. Kami masih menggunakan dua moda dalam UN yaitu UNBK (UN Berbasis Komputer) dan UNPK (UN berbasis Pensil dan Kertas),” jelas Abdul Mu`ti. Terkait jadwal pelaksanaan UN, anggota BSNP, Bambang Suryadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan UN tahun 2020, akan memperhatikan pelaksanaan puasa Ramadhan. “Ada kemungkinan pergeseran waktu ujian menyesuaikan Ramadhan maka kita mengkondisikan supaya pelaksanaan UN tidak berlangsung di tengah bulan Ramadhan kecuali yang ujian ulangan atau perbaikan,” ungkapnya. Khusus bagi daerah terdampak bencana, anggota BSNP Kiki Yulianti mengemukakan bahwa ada dispensasi yang diberikan untuk daerah terdampak bencana, juga kepada peserta didik yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP). Selain itu, dispensasi juga diberikan kepada daerah yang memiliki hari perayaan keagamaan yang berbeda. “Secara teknis, silahkan berkoordinasi dengan dinas setempat dan Puspendik, untuk disepakati waktu UN yang paling tepat bagi anak-anak di wilayah khusus seperti itu. Akan diatur khusus, spesifik per kasus,” jelas Kiki. Selanjutnya, Anggota BSNP Ki Saur Panjaitan mengungkapkan bahwa banyak institusi pendidikan kesetaraan yang mengajukan untuk UNKP. Namun keputusannya harus dengan pertimbangan pihak-pihak terkait. “Yang meninjau kesiapan dari LP dan hingga saat ini belum ada sekolah yang mengajukan UNKP. Mayoritas sekolah sudah siap melaksanakan UNBK. Pengajuan dispensasi untuk melaksanakan UNKP berasal dari pendidikan kesetaraan,” katanya. Pada kesempatan ini Abdul Mu`ti mengemukakan kembali kelebihan penyelenggaraan UNBK. “Hasil UNBK berdasarkan evaluasi, bisa memberikan akurasi tidak hanya dari sisi objektifitas dalam UN namun juga efisiensi pembiayaan dan pelaksanaan. Dari data tahun sebelumnya meskipun mayoritas sekolah sudah melaksanakan UNBK namun tahun ini diupayakan untuk didorong lebih meningkat lagi sehingga jika ada sekolah UNKP harus mengajukan secara tertulis kepada BSNP. Nanti kita akan menilai dan melihat alasannya termasuk mempertimbangkan masukan dari Disdik terkait,” jelasnya. Sementara itu, untuk hasil Evaluasi UN 2019 Anggota BSNP, Kiki Yulianti menyampaikan bahwa perlunya penambahan aturan yang lebih rinci tentang UNBK bagi peserta didik disabilitas. “Jika pada tahun lalu sifat pengaturannya masih normatif, sekarang pengaturannya lebih rinci sehingga para penyandang disabilitas yang ingin ikut UNBK, instruksi dan tahapan yang harus dilakukan sudah lebih rinci dan sudah dilakukan oleh Puspendik tahun ini,” jelasnya. Menambahkan hasil evaluasi tahun 2019, Anggota BSNP Bambang Suryadi mengatakan dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tidak ada istilah ujian perbaikan melainkan ujian ulangan. Selain itu, peserta ujian ulangan diperluas. “Tidak lagi dibatasi dari SMA sederajat tapi juga dari SMP sederajat,” ujar Bambang. Menyangkut tingkat kompleksitas penyelenggaraan UN kesetaraan di luar negeri pada tahun sebelumnya maka untuk UN program pendidikan kesetaraan Paket B dan Paket C di luar negeri, jadwal pelaksanaannya lebih fleksibel menyesuaikan kondisi di masing-masing negara. “Kita tidak menentukan tanggal yang pasti tapi hanya menentukan rentang waktunya. Masing-masing PKBM di luar negeri dapat berkonsultasi dengan konjen dan konsulat serta Puspendik untuk mengatur jadwal pelaksanaannya supaya lebih fleksibel,” jelasnya. Pada kesempatan ini, anggota BSNP Suyanto berpesan agar berbagai pihak ikut membantu menginformasikan bahwa USBN tahun ini sudah tidak diselenggarakan, serta informasi lainnya terkait pelaksanaan UN 2020. “Mohon kepada rekan-rekan pers menyebarluaskan informasi bahwa USBN itu sudah tidak ada. Sementara banyak daerah yang masih menunggu dan menanyakan apa pengganti USBN. Tolong informasikan bahwa sekolah harus menyelenggarakannya sendiri-sendiri, karena USBN itu sudah tidak ada,” tekannya. Hadir dalam kesempatan ini anggota BSNP, Hamid Muhammad, Ali Saukah, Suyanto, Romo Baskoro E. Poedjinoegroho, Ki Saur Panjaitan, Poncojari Wahyono, Waras Kamdi, Bambang Setyadi, Imam Tholkah, Bambang Suryadi dan Doni Koesoema. (COK/PDN)
Baca juga :
• Wali Kota Denpasar Libatkan Disabilitas Atasi Sampah Plastik
• SDN 6 Gianyar Juara Cerdas Cermat Bahasa Bali Bulan Bung Karno
• Lulusan SLB Singaraja Siap Bersaing di Dunia Kerja