BADUNG, PODIUMNEWS.com – Banyak cara yang dilakukan Tim Yustisi Terpadu dalam menindak warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Tidak hanya menerapkan sanksi administrasi Rp.100.000 sesuai Pergub Bali nomor 46 tahun 2020, tapi perlu melakukan tindakan humanis yakni push-up, bernyanyi dan menghapal Pancasila. Hal inilah yang dilakukan Tim Yustisi Terpadu di wilayah Kuta, Kamis (10/12), saat menertibkan warga pelanggar prokes. Tindakan ini sekaligus mendukung Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Sidak ini dilaksanakan, pada Kamis (10/12) sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Pasar Sumiati Perpatan di Jalan Kediri Tuban Kuta. Sidak penindakan ini dipimpin Danru Satuan Polisi Pamong Praja, I Wayan Suarta. Dengan kekuatan personil gabungan dari Instansi terkait dan Pam Swakarsa berjumlah 24 orang. Terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Linmas. Sebelum sidak, Danru I Wayan Suarta menegaskan bahwa Tim Yustisi melaksanakan operasi penegakan hukum untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat yang ada di wilayah Kuta. Terutama bagi maayarakat yang tidak menerapkan prokes seperti tidak menggunakan masker di masa pandemi covid-19. Ia berharap, sebelum melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan hukum, sebaiknya tetap menjaga disiplin diri sendiri terhadap prokes, terutama penggunaan Masker atau APD lainnya "Sehingga diri kita juga aman dan tidak terpapar Covid-19 pada saat melaksanakan operasi pendisiplinan. Selain untuk mengamankan diri, kita juga memberi contoh yang baik kepada masyarakat," harapnya. Diterangkannya, dalam melakukan penindakan terhadap warga pelanggar prokes sebaiknya dilakukan dengan cara cara yang humanis. "Apabila ditemukan ada yang tidak memakai masker, tidak menyediakan handsanitizer, agar dilakukan tindakan dengan bernyanyi, push-up dan mengucapkan Pancasila, tanpa ada tindakan fisik. Berikan masker dan dicatat identitasnya," tegasnya. Usai melaksanakan apel gabungan, tim yustisi bergerak ke Pasar Sumiati yang terletak di Jalan Kediri Tuban Kuta. Dalam sidak tersebut, tim menemukan 5 warga pelanggar tanpa memakai masker dan sebagian tidak mematuhi prokes. Mereka adalah Efendi asal Jakarta, Ketut Ribuati asal Kuta, Deva asal Jember, Gulem asal Kuta dan Syamsudin asal Cirebon Jawa Barat. Sebagai tindakan tegas namun humanis, tim meminta para pelanggar prokes untuk bernyanyi dan menghapal Pancasila. Selanjutnya diberikan masker gratis oleh tim Yustisi. (SIL/RIS/PDN)
Baca juga :
• Polda Bali Bantu Akses Air Bersih untuk 300 Keluarga di Jembrana
• Kontraktor Demo Proyek ITDC, Tagih Rp18 Miliar
• Merajan Terbakar, Tiga Pelinggih Ludes Saat Ditinggal Cari Mangku