Search

Home / Aktual / Ekonomi

Penuhi Hak Pekerja Kala PHK Massal

   |    20 November 2022    |   19:31:00 WITA

Penuhi Hak Pekerja Kala PHK Massal
Ilustrasi - PHK massal (foto/freepik)

SEKTOR industri khususnya tekstil dan digital, dirundung duka dengan ramainya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Dari data Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil (PPTP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebutkan setidaknya ada 18 pabrik garmen yang sudah tutup. Sebelum itu, wilayah Bogor dan Purwakarta sudah terjadi penutupan lebih awal. Untuk kedua wilayah ini hampir 50 persen perusahan tekstil tutup.

Sedangkan dari laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, tercatat 111 perusahaan mengurangi jumlah karyawan dan 16 perusahaan menutup operasi produksi mereka sehingga menyebabkan korban PHK mencapai  79.316 pekerja.

Tak hanya pada perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT), disusul kemudian oleh perusahaan bidang digital yang melakukan PHK terhadap pekerja mereka. Di antaranya, ratusan pekerja di PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang bergerak di sektor pendidikan terdampak PHK dengan alasan efisiensi akibat iklim pasar global yang memburuk secara drastis.

Alasan efisiensi untuk mengurangi kerugian juga diungkapkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau yang dikenal GoTo saat mengumumkan PHK 1.300 pekerjanya.

Penuhi hak pekerja

Nah, lalu bagimanakah nasib hak pekerja kala PHK massal? Berbagai pihak kemudian mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak-hak pekerja mereka yang tekena PHK. Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hewan mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja akibat PHK.

PSI meminta agar hak-hak pekerja dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

“PSI bersimpati terhadap para pekerja yang terdampak. PHK sebisa mungkin dihindari dan merupakan upaya terakhir. Hak-hak pekerja atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak termasuk sisa cuti sebagai akibat PHK, agar dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Francine Widjojo, Sabtu (19/11) di Jakarta.

Ia juga mengingatkan agar pekerja memastikan jaminan ketenagakerjaannya telah terpenuhi termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JKP penting sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja, namun belum banyak dimanfaatkan. Mungkin karena JKP dibarengi kewajiban mengikuti JKK, Jaminan Kematian atau JKM, JHT, dan BPJS Kesehatan, sedangkan untuk pekerja pemberi kerja skala usaha menengah dan besar ditambah dengan kewajiban mengikuti JP. Padahal praktiknya, ada saja pemberi kerja yang tidak melaporkan upah sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan, misalnya hanya upah pokok saja, meski aturannya sudah menegaskan bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan iuran JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap,” ungkap Francine.

“Bagi pekerja bisa juga menyisihkan dana darurat sebagai antisipasi PHK. Jika hak-hak ketenagakerjaannya dirugikan, dapat mengajukan bantuan hukum ke LBH PSI,” imbuh Francine.

Pemerintah diminta turun tangan

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah turun tangan memastikan nasib pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Saya meminta pemerintah untuk turun tangan memastikan apakah sejumlah PHK yang terjadi ini tidak berlanjut menjadi pengangguran? Karena kalau dibiarkan akan memberikan dampak lanjutan,” kata Najib.

Najib mengingatkan, pemerintah dapat melakukan antisipasi untuk menggerakkan permintaan pasar domestik. Hal ini, agar bisa menyerap produksi dari perusahaan tersebut.

Ia pun menduga PHK massal industri tekstil ini terjadi lantaran penurunan produksi perusahaan. Najib menilai hal ini diakibatkan rata-rata oleh turunnya permintaan.

“Jadi bisa menyerap produksi dari perusahaan- perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan melakukan kebijakan pengurangan tenaga kerja untuk menekan pengeluaran. Hal ini bisa terjadi akibat dampak resesi global,” jelasnya..

Najib mengatakan, Indonesia sendiri hingga saat ini belum terjerembab di dalam jurang resesi ekonomi. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir di angka rata-rata 5 persen yang menunjukan sisi positif.

Namun, Najib menekankan, pemerintah harus tetap mewaspadai sejumlah hal agar tak masuk dalam jurang resesi ekonomi. Hal tersebut mulai dari inflasi yang terkendali, menjaga daya beli serta intermediasi perbankan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dunia startup. Hal itu disampaikan menyusul PHK ratusan karyawan yang dilakukan oleh GoTo, Shopee, dan Ruangguru.

“Pemerintah harus bersiap bahwa gelombang PHK akan terus berlanjut, dan pemerintah bisa memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa ada kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi,” ujar Charles dalam keterangannya, Sabtu (19/11).

Charles mendesak pemerintah mulai memikirkan berbagai langkah untuk mengatasi gelombang PHK tersebut. Sebab, kondisi ekonomi global diprediksi bakal terus memburuk pada 2023. “Dukungan pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali berkompetisi di bursa kerja,” sebut dia.

Terakhir, ia memastikan Komisi IX DPR bakal mengawal pemberian hak pekerja yang terkena PHK. Charles menuturkan, pihaknya bakal memastikan perusahaan startup memberikan pesangon kepada semua karyawan yang di-PHK.

Selain itu, lanjut dia, Komisi IX DPR juga akan memastikan para pekerja bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya uang tersebut bakal diberikan selama enam bulan setelah proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim JKP serta hak-hak pekerja lainnya bagi mereka yang terdampak PHK,” kata Charles. (ris/sut)

 


Baca juga: Warga Bandung Produksi Sepatu dari Kulit Ceker Ayam