DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pelayanan Publik dalam Pencegahan Maladministrasi Menuju Pelayanan Publik Berkualitas, Rabu (9/7/2025), di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana. Hadir pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, I Nyoman Agus Santika, yang turut menjadi narasumber. Dalam sambutannya, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menegaskan bahwa penguatan pengawasan pelayanan publik menjadi bagian dari misi Denpasar sebagai kota berbasis budaya yang maju. Ia menekankan pentingnya nilai Sewakadarma—melayani sebagai kewajiban—yang telah diinternalisasi oleh jajaran aparatur sejak 2008. “Kami mengajak seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan berkolaborasi guna mencegah maladministrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima. Pengawasan internal dan sinergi antarlembaga sangat penting,” ujarnya. Ia menambahkan, upaya tersebut didukung melalui regulasi seperti Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja, serta berbagai langkah konkret seperti forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat (SKM), dan pembentukan Tim Monev Pelayanan Publik. Hasilnya, SKM Kota Denpasar terus menunjukkan tren sangat baik. Selain itu, Denpasar juga aktif mengikuti penilaian eksternal seperti PEKPPP dari KemenPAN-RB, dengan peningkatan Indeks Pelayanan Publik dari A− pada 2023 menjadi A pada 2024. Kota Denpasar juga berhasil masuk Top 99 dan Top 45 Nasional pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), serta meraih nilai 97,99 dalam survei Kepatuhan Ombudsman pada 2023. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang peran Ombudsman dalam pengawasan, serta mendorong implementasi standar pelayanan prima. “Pesertanya terdiri dari kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan kepala UPTD Puskesmas se-Kota Denpasar. Harapannya, terbentuk budaya kerja yang profesional dan birokrasi yang responsif,” ujarnya. (sukadana/suteja)
Baca juga :
• Pemkot Denpasar dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Kepabeanan
• Denpasar Genjot Layanan Air Minum, IKP Capai 79 Persen
• Raperda APBD 2024 Disahkan, Badung Fokus Infrastruktur